Senin, 25 September 2023 Advokasi PPPA Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam Perlindungan Khusus Anak dan Layanan Perlindungan Anak (Oleh: Dr. Herkulana Makarryani S, M.Si : Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat). Dasar Hukum : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 1 "Suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya". Kebijakan Layanan Perlindungan Khusus Anak : Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 1 Tahun 2010, dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 101 Tahun 2020. Materi : https://kalbar.link/MateriAdvokasiLPAKK